Selasa, 02 April 2013

Digital Evidence (Bukti Digital)

Sejak berkembangnya teknologi internet, tidak hanya efek positif saja yang bisa kita dapatkan. Banyak kejahatan yang bahkan kita tidak menyadarinya. Banyak kegiatan hacking, pencurian kartu kredit, penyebaran virus, pencurian informasi dan sebagainya. Kejahatan dunia maya yang bisa dilakukan dimana saja tanpa berpengaruh terhadap jarak antara korban dan pelaku.

Kalau dalam dunia nyata bisa dilakukan olah TKP, pengumpulan benda-benda disekitar kejadian dan mewawancarai para saksi, berbeda sekali dengan kejahatan yang terjadi di dunia maya. Yang perludilakukan adalah mengumpulkan informasi berupa data-data elektronik yang terdapat dalam perangkat penyimpanan dan system komputer yang terekam ketika terjadi tindak cyber crime.

Data-data yang berbentuk elektronik atau digital itulah yang akan digunakan sebagai baeang bukti dan disebut sebagai Bukti digital atau Digital evidence.  Bukti digital tentunya sangat berbeda dengan bukti fisik, bukti digital sangat mudah disimpan dalam perangkat penyimpanan seperti hardisk, flasdisk, CD dan media penyimpan digital lainya. Dibalik kelebihan data digital yang mudah disimpan adapula kekurangannya, yakni data digital rentan lebih mudah berubah dan dimodifikasi. Oleh karena itu perlu perlakuan khusus untuk menjaga bukti digital. Untuk itu perlu meng-copy bukti digital secara Bitsream image, yaitu metode penyimpanan digital dengan cara meng-copy setiap bit demi bit dari data orsinil yang bisa menambil file tersembunyi. Teknik ini diistilahkan clonning disk atau ghosting, teknik yang memindahkan data secara utuh ke media penyimpanan baru.

Setiap data-data yang dikumpulkan lebih lanjutnya akan diolah untuk menjadi informasi yang lebih pantas untuk dibawa kepersidangan untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya.

0 Kasi komentar dong...:

Posting Komentar

Silahkan kasicomment Qmu...